Tahapan Pencairan Asuransi Klaim di Jasa Raharja
Layanan Raharja menaikan Klaim Asuransi AIA santunan buat korban kecelakaan jalan raya mulai 1 Juni 2017. Besaran kenaikan santunan kecelakan itu capai 100 %.
Lalu bagaimana mekanisme pencairannya?
" Mekanismenya, tiap-tiap ada Klaim Santunan Jasa Raharja korban kecelakaan jalan raya, kami bakal bayarkan ke rumah sakit agar orang tidak ditagih, " tutur Direktur Paling utama Layanan Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Sesaat buat korban wafat dunia, santunan dari Layanan Raharja bakal diberikan segera pada pakar waris. Petugas Layanan Raharja akan tiba lansung ke tempat tinggal korban.
Baca Juga : Klaim BPJS Ketenagakerjaan
" Ya cuma KTP saja prasyaratnya. Layanan Raharja yang datang ke tempat tinggal (korban) karna kami kenal data itu karna sanggup dari Polri, " kata Budi.
Menurutnya, tak perlu ada penambahan prasyarat lain. Sebab surat info wafat dunia dapat diperoleh dari rumah sakit.
Rincian kenaikan santunan sendiri mencakup santunan pada pakar waris korban wafat dari Rp 25 juta jadi Rp 50 juta, cost perawatan serta penyembuhan korban naik dari Rp 10 juta jadi Rp 20 juta.
Disamping itu cost penguburan juga naik dari Rp 2 juta jadi Ro 4 juta. Mengenai santunan untuk korban cacat tetap masih sesuai sama persentase khusus dari santunan kematian yang naik 100 %.
Diluar itu, ada juga faedah baru yang didapatkan pada korban kecelakaan mencakup cost pertolongan pertama terbesar Rp 1 juta serta perubahan cost buat membawa korban ke sarana kesehatan Rp 500. 000.
0コメント